Hadi Purnomo |
Hal itu diungkapkan Ketua BPK Hadi Purnomo di Istana Negara, Jakarta, belum lama ini. Pihaknya berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua lembaga yang mengelola keuangan negara.
"UUD Pasal 23E ayat 1 menyebutkan BPK berwenang untuk memeriksa semua pengelola keuangan negara," kata Hadi.
Dengan kewenangan tersebut, BPK berhak untuk mengaudit seluruh lembaga yang menggunakan keuangan negara.
"Semua lembaga bisa diaudit, bukan KPK saja, DPR juga bisa diaudit. Kalau KPK minta BPK mengaudit, kenapa tidak? Semua lembaga negara bisa diaudit. BPK berwenang memeriksa seluruh pengelola keuangan negara," katanya.
BPK telah menerima permintaan Komisi III DPR untuk memeriksa KPK pada Juni 2012. BPK kemudian bertemu dengan DPR sebagai pihak yang meminta dan KPK yang akan diperiksa.
"Setelah kami menanyakan kepada pihak yang meminta, apa tujuan pemeriksaan, apa sasaran, apa harapan, kami menyesuaikan dengan kewenangan. Lalu kami datang ke KPK bahwa kami akan melaksanakan pemeriksaan. Setelah kriteria-kriteria kami tentukan bersama, KPK sepakat," jelasnya.
Hadi menjelaskan KPK sebagai lembaga yang akan diperiksa bisa tidak menyepakati terhadap hal-hal yang akan diperiksa. Mengenai tujuan dan harapan DPR terhadap pemeriksaan lembaga KPK, Hadi tidak bisa menjelaskan karena dilarang oleh undang-undang.
"Untuk data teknis, saya tidak boleh diumumkan sebelum laporan diselesaikan. Itu aturan undang-undang. Aku yang kena nanti. Ya nanti setelah selesai laporan," tambahnya.
No comments:
Post a Comment